Ribuan Arsip Kadaluwarsa Dimusnahkan, Pemkab Berau Dorong Birokrasi Lebih Efisien dan Akuntabel

img

POSKOTAKALTIMNEWS, BERAU : Pemerintah Kabupaten Berau melalui Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusip) melaksanakan pemusnahan arsip kadaluwarsa eks Bagian Keuangan Sekretariat Daerah Berau pada Kamis (20/11/2025) di Kantor Arsip dan Dokumentasi, Tanjung Redeb. Langkah ini dilakukan sebagai upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang tertib, efisien, dan akuntabel.

 

Asisten Bidang Administrasi Umum, Maulidiyah, mewakili Sekretaris Daerah Berau, menyampaikan bahwa pemusnahan arsip merupakan bagian penting dari siklus pengelolaan kearsipan yang wajib dilaksanakan sesuai aturan. Ia menegaskan bahwa proses tersebut menjadi bukti keseriusan Pemkab Berau dalam menjaga ketertiban administrasi dan kualitas birokrasi.

 

Menurut Maulidiyah, pemusnahan arsip tidak sekadar menghancurkan dokumen lama, tetapi dilakukan berdasarkan dasar hukum, yakni UU Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan serta ketentuan Jadwal Retensi Arsip (JRA).

 

“Arsip yang sudah melampaui masa retensi dan tidak memiliki nilai guna harus dimusnahkan secara sah, tertib, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

 

Ia mengingatkan bahwa seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) harus menerapkan prosedur kearsipan yang benar. Menurutnya, masih banyak OPD yang memiliki tumpukan arsip yang menunggu untuk dipilah dan dimusnahkan sesuai aturan.

 

“Ketentuan yang ada harus kita perhatikan. Ini bukan soal menambah keuangan, tetapi bagaimana memanajemen arsip yang sudah tidak digunakan,” tegasnya.

 

Pemusnahan arsip dinilai penting untuk meningkatkan efisiensi ruang penyimpanan, mengurangi biaya pemeliharaan, serta mempercepat proses pencarian data penting. Dengan tersisanya dokumen-dokumen yang relevan saja, produktivitas ASN dalam bekerja diyakini meningkat. 

 

“Dengan pemusnahan dokumen, pencarian data akan jauh lebih mudah,” tambahnya.

 

Selain efisiensi, pemusnahan arsip juga dikaitkan dengan aspek keamanan data dan kepatuhan hukum. Proses yang terdokumentasi dan berkala dianggap mampu memperkuat akuntabilitas birokrasi serta mencegah potensi penyalahgunaan informasi.

 

“Ini membuktikan bahwa kita terus berupaya membangun budaya birokrasi yang bersih dan akurat,” ucapnya.

 

Ia menegaskan bahwa pemusnahan arsip merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik. Arsip yang tertata dengan baik diyakini dapat membantu mempercepat proses pengambilan keputusan dan memastikan setiap langkah pemerintah dapat dipertanggungjawabkan.

Menutup pernyataannya, Maulidiyah berharap seluruh OPD di lingkungan Pemkab Berau semakin disiplin dalam mengelola arsip sebagai bagian penting dari memori kelembagaan dan transparansi birokrasi. “Arsip yang lengkap, akurat, dan terstruktur akan membuat pemerintah mampu memberikan layanan terbaik kepada masyarakat dan menjaga kepercayaan publik,” pungkasnya. (sep/FN)