Ribuan Arsip Kadaluwarsa Dimusnahkan, Pemkab Berau Dorong Birokrasi Lebih Efisien dan Akuntabel
POSKOTAKALTIMNEWS, BERAU : Pemerintah Kabupaten Berau melalui Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusip) melaksanakan pemusnahan arsip kadaluwarsa eks Bagian Keuangan Sekretariat Daerah Berau pada Kamis (20/11/2025) di Kantor Arsip dan Dokumentasi, Tanjung Redeb. Langkah ini dilakukan sebagai upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang tertib, efisien, dan akuntabel.
Asisten Bidang
Administrasi Umum, Maulidiyah, mewakili Sekretaris Daerah Berau, menyampaikan
bahwa pemusnahan arsip merupakan bagian penting dari siklus pengelolaan
kearsipan yang wajib dilaksanakan sesuai aturan. Ia menegaskan bahwa proses
tersebut menjadi bukti keseriusan Pemkab Berau dalam menjaga ketertiban
administrasi dan kualitas birokrasi.
Menurut Maulidiyah,
pemusnahan arsip tidak sekadar menghancurkan dokumen lama, tetapi dilakukan
berdasarkan dasar hukum, yakni UU Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan serta
ketentuan Jadwal Retensi Arsip (JRA).
“Arsip yang sudah
melampaui masa retensi dan tidak memiliki nilai guna harus dimusnahkan secara
sah, tertib, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Ia mengingatkan bahwa
seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) harus menerapkan prosedur kearsipan
yang benar. Menurutnya, masih banyak OPD yang memiliki tumpukan arsip yang
menunggu untuk dipilah dan dimusnahkan sesuai aturan.
“Ketentuan yang ada
harus kita perhatikan. Ini bukan soal menambah keuangan, tetapi bagaimana
memanajemen arsip yang sudah tidak digunakan,” tegasnya.
Pemusnahan arsip
dinilai penting untuk meningkatkan efisiensi ruang penyimpanan, mengurangi
biaya pemeliharaan, serta mempercepat proses pencarian data penting. Dengan
tersisanya dokumen-dokumen yang relevan saja, produktivitas ASN dalam bekerja
diyakini meningkat.
“Dengan pemusnahan
dokumen, pencarian data akan jauh lebih mudah,” tambahnya.
Selain efisiensi,
pemusnahan arsip juga dikaitkan dengan aspek keamanan data dan kepatuhan hukum.
Proses yang terdokumentasi dan berkala dianggap mampu memperkuat akuntabilitas
birokrasi serta mencegah potensi penyalahgunaan informasi.
“Ini membuktikan
bahwa kita terus berupaya membangun budaya birokrasi yang bersih dan akurat,”
ucapnya.
Ia menegaskan bahwa pemusnahan arsip merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik. Arsip yang tertata dengan baik diyakini dapat membantu mempercepat proses pengambilan keputusan dan memastikan setiap langkah pemerintah dapat dipertanggungjawabkan.
Menutup
pernyataannya, Maulidiyah berharap seluruh OPD di lingkungan Pemkab Berau
semakin disiplin dalam mengelola arsip sebagai bagian penting dari memori
kelembagaan dan transparansi birokrasi. “Arsip yang lengkap, akurat, dan
terstruktur akan membuat pemerintah mampu memberikan layanan terbaik kepada
masyarakat dan menjaga kepercayaan publik,” pungkasnya. (sep/FN)